Home » Skripsi Ilmu Ekonomi (IESP) » PENGARUH SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PENGUSAHA KENA PAJAK (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Batu)

PENGARUH SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PENGUSAHA KENA PAJAK (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Batu)

ABSTRAKSI

 

Pajak merupakan tumpuan sumber penerimaan Negara, dan berdasarkan jenisnya Pajak Penghasilan (PPh) telah memberikan kontribusi terbesar, namun PPh hanya dapat dikenakan kepada mereka yang telah memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal tersebut tidak berlaku bagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena pengenaan PPN dapat dilimpahkan kepada orang lain dan seperti yang kita ketahui bahwa hampir semua barang maupun jasa yang dikonsumsi di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP), oleh karena itu PPN disebut juga sebagai pajak yang objektif. PPN sebagai penerimaan negara dipungut dengan menggunakan sistem self assessment yang memberikan wewenang bagi PKP untuk mendaftar, menghitung, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya sehingga  penulis tertarik untuk mengetahui bagaimanakah pengaruh penerapan sistem self assessment terhadap penerimaan PPN pada PKP. Penelitian ini hanya melihat pelaksaan sistem murni dari sisi PKP sehingga variabel-variabelnya adalah variabel jumlah PKP terdaftar, SPT Masa PPN yang dilaporkan, serta SSP PPN yang disetor yang ketiganya merupakan sarana dan wujud nyata dari sistem self assessment yaitu wewenang wajib pajak untuk menghitung, melapor, dan menyetorkan sendiri pajak terutang. Lingkup penelitian ini adalah pada KPP Batu dengan menggunakan regresi linier berganda sebagai metode analisanya. Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa ketiga variabel bebas dalam penelitian ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan PPN namun hanya PKP saja yang memiliki arah negatif. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa SSP yang disetor merupakan variabel yang paling dominan mempengaruhi penerimaan PPN.

ABSTRACTION

Tax is the country main income revenue and due to of its type, Income Tax (PPH) has given the biggest contribution, but PPH can only be imposed to them which have owned income above Income That Not Taxable (PTKP). This was not applicable to Value Added Tax (PPN) because imposition of PPN can be overflowed to other people, and such as those which we know that most of all consumed service and also goods in Indonesia represent Taxable Goods (BKP), therefore PPN also referred as objective tax. PPN as the main income revenue is collected by using self assessment system which is giving authority to PKP to enlist, counting, calculating, and reporting by PKP itself. So the writer want to know how is the influence of applying self assessment system to the revenue of PPN for PKP. This Research only seeing the application pure system form PKP side so the variables is variable of the amount of PKP enlist, reported monthly SPT PPN, and also SSP PPN which remit third of the representation of real form and the medium of self assessment system that is taxpayer authority to count and calculate, report, and paying the tax liabilities by itself. This Research scope is at KPP Batu and using doubled linear regression as its analysis method. The research result have indicated that the third free variable in this research have significance influence to the revenue of PPN but only just PKP variable which have negative direction. Besides that the research results also indicate that SSP which paid is the most dominant variable which is influencing the revenue of PPN.

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

I.1. LATAR BELAKANG

 Indonesia saat ini sedang mengalami berbagai permasalahan di berbagai sektor khususnya sektor ekonomi. Naiknya harga minyak dunia, tingginya tingkat inflasi, naiknya harga barang-barang dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika serta turunnya daya beli masyarakat telah menjadi masalah yang sangat rumit yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

 Untuk tetap dapat bertahan dan memperbaiki kondisi ekonomi yang ada, pemerintah harus mengupayakan semua potensi penerimaan yang ada. Pada saat ini tengah digali berbagai macam potensi untuk meningkatkan penerimaan negara, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun seiring dengan berkembangnya kemampuan analisis para praktisi ekonomi yang menyatakan bahwa mengandalkan pinjaman dari luar negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara hanya akan menjadi bumerang dikemudian hari, potensi penerimaan dari pinjaman luar negeri akan semakin dikurangi.

Berdasarkan hal tersebut maka Indonesia akan berusaha untuk lebih meningkatkan potensi penerimaan negara dari dalam negeri, dan tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pajak telah memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara. 

 Penerimaan dari sektor pajak terbagi menjadi dua golongan, yaitu dari pajak langsung contohnya pajak penghasilan dan dari pajak tidak langsung contohnya pajak pertambahan nilai, bea materai, bea balik nama. Memang, dilihat dari segi penerimaan, Pajak Panghasilan dapat membantu negara dalam membiayai pengeluaran, namun tidak semua orang dapat dikenakan PPh. Pajak Penghasilan hanya dapat dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang telah berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tetapi hal itu tidak berlaku bagi Pajak Pertambahan Nilai, karena pajak tersebut dapat dilimpahkan kepada orang lain sehingga memungkinkan semua orang dapat dikenakan PPN. Dan juga seperti yang kita ketahui bahwa hampir seluruh barang-barang kebutuhan hidup rakyat Indonesia merupakan hasil produksi yang terkena PPN.

Dengan kata lain, hampir semua transaksi di bidang perdagangan, industri dan jasa yang termasuk dalam golongan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak pada prinsipnya terkena PPN. Oleh karena itu walaupun seseorang belum memiliki NPWP namun ia tetap terkena PPN namun dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai pihak yang berhak memungut PPN yang nantinya PPN yang dipungut tersebut akan disetorkan ke kas Negara.

Dalam melakukan pemungutan pajak tersebut Indonesia menganut tiga sistem, Official Assessment System, Self Assessment System, dan Withholding System. Ketiga sistem diatas mempunyai keistimewaan masing-masing. Namun yang memiliki peranan yang lebih dominan adalah pada self assessment system karena diterapkan pada sistem pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta sebagian pada Pajak Bumi dan Bangunan.

Pelaksanaan sistem yang baik akan dapat meningkatkan penerimaan karena semuanya dilakukan sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan. Penggunaan sistem self assessment menuntut Wajib Pajak untuk aktif dalam melaksanakan kewajiban maupun hak perpajakannya. Dilain pihak kondisi ekonomi saat ini, seperti tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat, dan naiknya harga barang-barang akan mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat, dan tentunya berpengaruh terhadap penerimaan PPN karena PPN adalah pajak atas konsumsi. Turunnya tingkat konsumsi konsumen juga akan mempengaruhi kondisi produsen dalam hal ini yang dimaksud adalah para Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana pengaruh diterapkannya sistem self assessment tersebut pada para PKP dalam melaksanakan kewajiban PPN-nya terhadap penerimaan PPN. Penelitian yang dilakukan ini hanya melihat dari dalam sistem itu sendiri dan tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, karena kenyataannya pelaksanaan sistem self assessment tersebut tidak memperhatikan bagaimana kondisi ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat karena bagaimanapun kondisinya sistem self assessment tetap harus berjalan dengan baik. 

Dengan argumen-argumen tersebut maka penulis menetapkan judul bagi penulisan skripsinya yaitu: “Pengaruh Self Assessment System Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Pengusaha Kena Pajak (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Batu).

 

 

1.2. RUMUSAN MASALAH

            1. Apakah variabel jumlah PKP terdaftar, SPT Masa PPN yang dilaporkan, serta SSP PPN yang disetor yang ketiganya merupakan sarana dan wujud nyata dari sistem self assessment yaitu wewenang wajib pajak untuk menghitung, melapor, dan menyetorkan sendiri  berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai?

            2. Dari ketiga variabel tersebut, variabel manakah yang paling besar mempengaruhi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai?

 

 

1.3. BATASAN MASALAH

            1. Sistem self assessment dalam penelitian ini dicerminkan dari variabel jumlah PKP terdaftar, SPT Masa PPN yang dilaporkan, serta SSP PPN yang disetorkan. 

            2. Batasan lokasi penelitian adalah pada Kantor Pelayanan Pajak Batu.

            3. Pada penelitian ini data diperoleh berdasarkan data sekunder, observasi serta wawancara tidak berstruktur tanpa menggunakan kuisioner.

            4. Data yang diambil adalah data per bulan sejak Januari 2003 sampai dengan Desember 2005. 

            5. Dasar penentuan variabel adalah tinjauan pustaka, penelitian sebelumnya, dan peraturan perundang-undangan.

            6. Analisis regresi yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda.

 

 

 

1.4. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN

1.4.1. Tujuan

            1. Mengetahui pengaruh penerapan sistem self assessment yang dicerminkan dari pertumbuhan jumlah PKP terdaftar, SPT Masa PPN yang dilaporkan, serta SSP PPN yang disetorkan terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada Pengusaha Kena Pajak.

            2. Menganalisis variabel manakah yang mempunyai pengaruh paling besar terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

1.4.2. Manfaat Penelitian

            1. Bagi Peneliti

Untuk menerapkan ilmu yang diperoleh dibangku kuliah dan mempraktekkannya sesuai dengan kondisi yang ada.

2. Bagi Instansi Terkait

Sebagai bahan informasi pelengkap atau masukan sekaligus pertimbangan bagi pihak-pihak yang berwenang yang berhubungan dengan penelitian ini dalam penetapan kebijakan pada pelaksanaan atau penggunaan suatu sistem pemungutan yang diterapkan pada Pajak Pertambahan Nilai untuk dapat mengoptimalkan penerimaan pajak negara.

3. Bagi Fakultas

Sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta untuk mengevaluasi sejauh mana sistem pendidikan telah dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.

4. Bagi Peneliti Selanjutnya

Sebagai tambahan informasi dan masukan untuk membantu memberikan gambaran yang lebih jelas bagi para peneliti yang ingin melakukan penelitian mengenai perpajakan secara umum dan juga mengenai penerapan sistem self assessment terhadap Pajak Pertambahan Nilai.


97 Comments

  1. icha says:

    Bisa tolong kirimin jurnal sama skripsinya ke email saya gak ? saya butuh buat referensi skripsi saya, terimakasih

  2. iin says:

    bisa ngak skripsi ini d minta or dkrimkan d email??buat referensi…mohon bantuanx….

  3. klo pakai judul diatas data yang dibutuhkan apa aj??
    makasih

  4. sukria says:

    boleh minta data skripsi lengkapnya gak? kirim ke email saya risukria@yahoo.co.id , buat refrensi saya.. tolong ya, makasii

  5. ada yg punya jurnal ini?bsa d share ga mkasii :)

  6. Rahmad Maqfirah says:

    Bisa tolong di kirim ke email saya ga, untuk tambahan referensi skripsi saya,
    mhon bantuan nyaa,
    mksh . . .

Leave a comment