DAMPAK KEBIJAKAN KENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TERHADAP PERDAGANGAN SAHAM DI BURSA EFEK JAKARTA (BEJ)

31 10 2007

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas yang memegang peranan sangat vital dalam semua aktifitas ekonomi. Dampak langsung perubahan harga minyak ini adalah perubahan-perubahan biaya operasional yang mengakibatkan tingkat keuntungan kegiatan investasi langsung terkoreksi. Secara sederhana tujuan investasi adalah untuk maksimisasi kemakmuran melalui maksimisasi keuntungan, dan investor selalu berusaha mananamkan dana pada investasi portofolio yang efisien dan relatif aman.

 Kenaikan harga BBM bukan saja memperbesar beban masyarakat kecil pada umumnya tetapi juga bagi dunia usaha pada khususnya. Hal ini dikarenakan terjadi kenaikan pada pos-pos biaya produksi sehingga meningkatkan biaya secara keseluruhan dan mengakibatkan kenaikan harga pokok produksi yang akhirnya akan menaikkan harga jual produk. Multiple efek dari kenaikan BBM ini antara lain meningkatkan biaya overhead pabrik karena naiknya biaya bahan baku, ongkos angkut ditambah pula tuntutan dari karyawan untuk menaikkan upah yang pada akhirnya keuntungan perusahaan menjadi semakin kecil. Di lain pihak dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak tersebut akan memperberat beban hidup masyakarat yang pada akhirnya akan menurunkan daya beli masyarakat secara keseluruhan. Turunnya daya beli masyarakat mengakibatkan tidak terserapnya semua hasil produksi banyak perusahaan sehingga secara keseluruhan akan menurunkan penjualan yang pada akhirnya juga akan menurunkan laba perusahaan.  

Gejolak harga minyak dunia sebenarnya sudah mulai terlihat sejak tahun 2000. Tiga tahun berikutnya harga terus naik seiring dengan menurunnya kapasitas cadangan.  Ada sejumlah faktor penyebab terjadinya gejolak ini, salah satunya adalah persepsi terhadap rendahnya kapasitas cadangan harga minyak yang ada saat ini, yang kedua adalah naiknya permintaan (demand) dan di sisi lain terdapat kekhawatiran atas ketidak mampuan negara-negara produsen untuk meningkatkan produksi, sedangkan masalah tingkat utilisasi kilang di beberapa negara dan menurunnya persediaan bensin di Amerika Serikat juga turut berpengaruh terhadap posisi harga minyak yang terus meninggi, (Republika Online, Selasa 28 Juni 2005).   

Hal ini kemudian direspon oleh pemerintah di beberapa negara di dunia dengan menaikkan harga BBM. Demikian juga dengan Indonesia, DPR akhirnya menyetujui rencana pemerintah untuk menaikkan  harga bahan bakar minyak pada hari Selasa  27 September 2005 sebesar minimal 50 %. Kebijakan kenaikan harga BBM dengan angka yang menakjubkan ini tentu saja menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian sehingga kebijakan ini menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan. Keputusan pemerintah menaikkan harga bensin, solar, dan minyak tanah sejak 1 Oktober 2005 akibat kenaikan harga minyak mentah dunia hingga lebih dari 60 Dolar AS per barel dan terbatasnya keuangan pemerintah ini direspon oleh pasar dengan naiknya harga barang kebutuhan masyarakat yang lain. Biaya produksi menjadi tinggi, harga barang kebutuhan masyarakat semakin mahal sehingga daya beli masyarakat semakin menurun. Secara makro cadangan devisa negara banyak dihabiskan oleh Pertamina untuk mengimpor minyak mentah. Tingginya permintaan valas Pertamina ini, juga menjadi salah satu penyebab terdepresinya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (Metrotvnews.com, 28 September 2005).

Terjadinya hubungan timbal balik antara naiknya biaya produksi dan turunnya daya beli masyarakat berarti memperlemah perputaran roda ekonomi secara keseluruhan di Indonesia. Kondisi ini dapat mempengaruhi iklim investasi secara keseluruhan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek naiknya harga BBM tersebut disikapi oleh pelaku pasar, khususnya pelaku pasar modal sebagai pusat perputaran dan indikator investasi.  

Kontroversi kenaikan harga minyak ini bermula dari tujuan pemerintah untuk menyeimbangkan biaya ekonomi dari BBM dengan perekonomian global. Meskipun perekonomian Indonesia masih terseok mengikuti perkembangan perekonomian dunia, akhirnya kebijakan kenaikan BBM tetap dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2005. Akibatnya, perilaku investasi di Indonesia sangat memungkinkan mengalami perubahan. Setiap peristiwa berskala nasional apalagi yang terkait langsung dengan permasalahan ekonomi dan bisnis menimbulkan reaksi para pelaku pasar yang dapat berupa respon positif atau respon negatif tergantung pada apakah peristiwa tersebut memberikan stimulus positif atau negatif teradap iklim investasi. Berdasarkan pada argumentasi di atas, maka dimungkinkan akan terjadi reaksi negatif para pelaku pasar modal setelah pengumuman tersebut. Tetapi jika yang terjadi sebaliknya bahwa kenaikan harga BBM ini direaksi positif oleh pelaku pasar, maka kesimpulan sederhana dari dampak peristiwa pengumuman tersebut adalah bahwa naiknya harga BBM memberikan stimulus positif pada perekonomian Indonesia.

Dengan berkembangnya kontroversi pro dan kontra terhadap kenaikan harga BBM tersebut, penelitian ini berusaha mengetahui dampak langsung peristiwa kenaikan BBM terhadap aktifitas perdagangan saham pada pasar modal Indonesia. Dengan penelitian ini diharapkan dapat diketahui reaksi atau respon dan perilaku pelaku pasar modal terhadap sebuah peristiwa ekonomi dan dampaknya terhadap iklim investasi secara keseluruhan di Indonesia. Dengan mengetahui perilaku para pelaku pasar modal akan dapat diramalkan tanggapan dan reaksi pasar terhadap suatu peristiwa ekonomi dan bisnis di masa yang akan datang. 

 Pada hakekatnya investor dalam melakukan investasi akan berusaha menanamkan modalnya pada saham perusahaan yang mampu memberikan return atau keuntungan yang bisa berupa dividen dan atau capital gain. Dengan return ini akan tercapai tujuan pokok dari investasi yaitu maksimisasi kemakmuran dengan peningkatan kekayaan. Oleh karena itu, perusahaan selalu berusaha memberikan informasi atau sinyal tingkat pengembalian sebagaimana yang diharapkan investor (return saham) yang berupa capital gain dan dividen tersebut. Perusahaan selalu berusaha menjadikan sahamnya menjadi menarik bagi investor dengan berbagai kebijakan teknis maupun politis.

Tujuan investor dalam berinvestasi adalah memaksimalkan return, tanpa melupakan faktor risiko investasi yang harus dicapainya. Return merupakan salah satu faktor yang memotivasi investor berinvestasi dan juga merupakan keberanian investor menanggung risiko atas investasi yang dilakukannya. Berbagai peristiwa ataupun kebijakan yang dilakukan pemerintah mempunyai dampak terhadap perekonomian dan iklim investasi, jika peristiwa-peristiwa tersebut mengakibatkan perubahan return saham. Jika suatu peristiwa mengakibatkan meningkatnya return saham, berarti peristiwa tersebut direspon positif oleh para pelaku ekonomi atau pelaku pasar, sehingga suatu kebijakan pemerintah menjadi efektif manakala kebijakan tersebut direspon positif oleh investor. Sebaliknya kebijakan tersebut menjadi tidak efektif jika kebijakan tersebut direspon negatif oleh investor. 

Dengan dasar penelitian-penelitian tersebut, penelitian ini dapat disebut sebagai event study replication untuk mendeteksi reaksi pasar dengan menganalisis aktivitas perdagangan saham di sekitar peristiwa pengumuman berlakunya kenaikan harga BBM. Penggunaan return saham dan volume perdagangan saham untuk mengetahui perilaku investor karena return dan volume perdagangan saham relatif lebih sensitif untuk mendeteksi reaksi atau perilaku investor terhadap adanya peristiwa. Return saham menunjukkan keuntungan riil dari sebuah investasi saham dan volume perdagangan saham merupakan aktifitas atau perilaku riil yang dilakukan investor sebagai respon adanya suatu peristiwa.

 

1.2. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas permasalahan utama yang ingin dibahas dalam penelitian ini adalah apakah kebijakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) berpengaruh terhadap perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Untuk menjawab permasalahan penelitian tersebut adalah dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang dirumuskan sebagai berikut:

1.      Apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara rata-rata return saham yang diperoleh pemodal (investor) sebelum dan sesudah peristiwa kenaikan harga BBM 2005.

2.      Apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara rata-rata aktifitas volume perdagangan saham sebelum dan sesudah peristiwa kenaikan harga BBM 2005.

 

 

1.3.  Tujuan Penelitian

1.      Mengidentifikasi apakah terdapat perbedaan rata-rata return saham antara sebelum dan sesudah peristiwa kenaikan harga BBM 2005.

2.      Mengidentifikasi apakah terdapat perbedaan rata-rata volume perdagangan saham antara sebelum dan sesudah peristiwa kenaikan harga BBM 2005.

 

 

1.4.  Manfaat Penelitian

1.      Sebagai masukan bagi investor untuk mengetahui reaksi pasar modal Indonesia terhadap peristiwa kenaikan harga BBM 2005.

2.      Sebagai masukan bagi kalangan pengamat dan pelaku pasar modal dalam menambah wawasan serta bahan penelitian lebih lanjut mengenai reaksi pasar modal Indonesia terhadap peristiwa (event) baik yang bersifat teknis maupun politis.





Analisis Prosedur Penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai pada Pabrik Gula Kebon Agung Malang

31 10 2007

BAB I

 

                        1.1. Latar Belakang

Fakta yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar penerimaan negara adalah dari sektor pajak. Hal tersebut dikarenakan sampai detik ini lebih dari 50 persen penerimaan negara yaitu dari sektor pajak masih menjadi  prioritas yang utama di Indonesia sebagai sarana untuk mensukseskan dan melancarkan pembangunan nasional yang terus berkesinambungan. Pada APBD 2005, sumbangan dari pajak mencapai Rp.239 triliun atau sekitar 80 persen dari total penerimaan negara. Sedangkan dari bea cukai menyumbang sekitar 40 triliun. Suatu negara yang memiliki penerimaan pajak yang tinggi akan dapat membiayai pembangunan nasional dari kekuatannya sendiri, dengan demikian perekonomian negara tersebut menjadi kokoh dan tidak perlu lagi tergantung dengan pinjaman negara maju lainnya ataupun lembaga pembiayaan internasional lainnya.

 Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak dan rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (tax ratio) secara bertahap, terus dilakukan langkah-langkah penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan, agar basis pajak dapat diperluas dan potensi pajak  yang tersedia dapat dipungut secara optimal. Dengan langkah-langkah tersebut rasio penerimaan pajak terhadap GDB dalam tiga tahun terakhir dapat ditingkatkan sekitar 13 persen pada tahun 2003, menjadi 14,0 persen dalam tahun 2005. Dengan perkembangan tersebut, peranan penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara mengalami perubahan, yakni dari 70,4 persen dalam tahun 2003, menjadi 69.1 persen dalam dalam APBN-P 2005. Perbandingan penerimaan dari sektor pajak dengan penerimaan Negara bukan pajak dapat dilihat pada Grafik 1.1 tentang perkembangan penerimaan negara berikut ini :

 

 

 

 

 Gambar 1.1

Grafik Perkembangan Pendapatan Negara Tahun 2003-2005

 

 

Sumber : Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Perkembangan Anggaran dan Pendapatan Negara Tahun 2003-2005.

 

 PPh 21 merupakan penyumbang terbesar ketiga bagi APBN dari total penerimaan pos pajak yang dipotong dari gaji/honor, sedangkan yang ke empat berasal dari PPh pasal 22 dan PPh yang berasal dari kegiatan impor. Kedua PPh tersebut masing-masing menyumbangkan penerimaan sebesar Rp. 16.51 triliun dan Rp.3,67 triliun atau masing-masing menyumbangkan 41,2 persen dan 70 persen diatas target APBN-nya. Lesunya perekonomian yang ditandai dengan banyaknya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) beberapa tahun terakhir ini ternyata tidak menurunkan pendapatan dari PPh pasal 21 ini. Perkembangan penerimaan beberapa jenis pajak dapat dilihat pada Grafik 1.2. berikut ini :

 

 

 

 Gambar 1.2

Grafik Penerimaan Beberapa Jenis Pajak Tahun 2003-2005

 

 

Sumber : Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Perkembangan Anggaran dan Pendapatan Negara Tahun 2003-2005.

 

 Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa kontribusi terbesar penerimaan pajak dalam negeri adalah penerimaan dari pajak penghasilan. Dari tahun ke tahun pajak penghasilan masih menjadi nomor satu dalam perkembangan penerimaan negara dari sektor pajak. Penerimaan PPh senantiasa mengalami peningkatan, dari Rp.101,9 Triliun atau 6,3 persen terhadap GDB pada tahun 2003, menjadi Rp.115,0 triliun atau 6,4 persen terhadap GDB pada tahun 2004, dan Rp.135,9 triliun atau 6,6 persen terhadap GDB dalam APBN-P 2005.

 Pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang penghitungan dan pemotongannya biasa dilakukan oleh pihak pemberi kerja.

 Dalam PPh 21 ini  banyak sekali peraturan-peraturan yang bisa berubah dan perhitungan-perhitungan yang perlu dicermati yang memungkinkan terjadinya moral hazard sehingga pajak terutang tidak sesuai dengan praktik sebenarnya, maka diperlukan pengkajian kesesuaian antara prosedur Penghitungan dan Pemotongan pajak penghasilan pasal 21  dan pelaporannya dengan peraturan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku dan merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak untuk membayarnya. 

 Atas dasar hal diatas mahasiswa tertarik untuk mengambil penulisan Laporan Praktik Kerja Nyata dengan judul :

   “ Analisis Prosedur Penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan    Pasal 21 Atas Pegawai pada Pabrik Gula Kebon Agung Malang ”, Sehingga dengan pelaksanaan PKN ini diharapkan mahasiswa mampu menilai kesesuaian penerapan penghitungan dan Pemotongan pajak penghasilan pasal 21  di perusahaan yang bersangkutan dengan prosedur yang berlaku saat ini (Peraturan Menteri Keuangan No.564/KMK.03/2004 tentang penyesuian PTKP ).

                        1.2. Ruang Lingkup Praktek Kerja Nyata

 Praktek Kerja Nyata ini akan dilaksanakan di Pabrik Gula Kebon Agung Malang Selama pelaksanaan PKN diarahkan untuk mendapatkan bahan dan data yang relevan terhadap topik yang diambil, sekaligus memberikan sumbangsih tenaga dan fikiran dalam membantu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni pada bangku kuliah pada instansi yang ditempati untuk kegiatan Praktek Kerja Nyata. Adapun ruang lingkup dari pelaksanaan PKN adalah sebagai berikut :

      1. Penerapan prosedur penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pegawai tetap sehubungan dengan pekerjaannya pada instansi terkait.

      2. Pelaksanaan tata cara penghitungan, pemungutan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, sehubungan mengenai perubahan PTKP pada mekanisme penghitungan..

       

                        1.3. Tujuan dan Manfaat Praktek Kerja Nyata

      a. Tujuan Praktek Kerja Nyata

Praktek Kerja Nyata ini mempunyai tujuan yang terbagi menjadi dua, yaitu :

      1. Tujuan umum

      a.   Untuk melatih pola pikir kritis dalam menyelesaikan suatu permasalahan pada organisasi kerja dimana PKN dilaksanakan

      b. Untuk membandingkan dan menerapkan sejauh mana ilmu pengetahuan yang didapat selama diperkuliahan dengan yang diterapkan di lapangan 

      c. Untuk membantu deskripsi secara langsung bagi mahasiswa yang akan terjun dalam lapangan pekerjaan tentang bagaimana etika seseorang bersikap dalam bekerja  

      d. Untuk memenuhi syarat menyelesaikan pendidikan Program Diploma III Akuntansi 

      2. Tujuan Khusus

      a. Untuk mengetahui prosedur penghitungan  dan pemotongan  Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai Pabrik Gula Kebon Agung Malang.  

      b. Untuk mengetahui komponen penghasilan kotor dan komponen pengurang yang berhak diterima Pegawai Pabrik Gula Kebon Agung Malang sehubungan dengan PPh 21 yang terutang 

      c. Untuk membandingkan perhitungan PPh 21 terutang atas Pegawai Pabrik Gula Kebon Agung Malang dengan ketentuan yang berlaku.

      b. Manfaat Praktek Kerja Nyata 

Bagi Mahasiswa :

      a. Mahasiswa dapat menerapkan ilmunya secara langsung pada bidang yang ditekuni sehingga dapat membandingkan antara teori yang dipelajari selama perkuliahan dengan praktek di lapangan. 

      b. Menambah pengalaman dan menciptakan kemampuan pola pikir yang lebih maju dan kreatif dalam menghadapi berbagai macam masalah dibidang perpajakan.

      c. Memperdalam dan meningkatkan ketrampilan serta kreatifitas dalam bidang perpajakan seiring dengan adanya undang-undang Perpajakan yang sewaktu-waktu dapat berubah. 

      d. Sebagai sarana untuk memperoleh data dalam rangka penyusunan laporan PKN / Tugas Akhir.

                   Bagi Program Diploma III Akuntansi:

      a. Sebagai bahan masukan guna melakukan evaluasi sejauh mana kualitas teori yang diberikan bila dibandingkan dengan perkembangan ilmu yang berada dalam praktek nyata. 

      b. Sebagai sarana dalam mempererat hubungan kerja antara Universitas Brawijaya dengan instansi terkait.

      c. Sebagai Kajian atas laporan laporan hasil praktek kerja nyata yang dilakukan mahasiswa sesuai dengan penyesuaian kurikulum. 

                   Bagi Instansi :

      a. Dengan disusunnya laporan PKN nantinya dapat diharapkan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan dalam pengambilan keputusan dimasa mendatang.

      b. Sebagai sarana menunjang pelaksanaan kerja. 

      c. Sebagai sarana yang menghubungkan lembaga pendidikan dengan instansi terkait dalam penyediaan lapangan kerja. 

 

                        1.4. Metode Pengumpulan Data

                  1.4.1. Sumber Data

 Dalam buku pedoman pelaksanaan dan penulisan laporan Praktek Kerja Nyata (PKN) dijelasakan bahwa sumber data adalah tempat mahasiswa Praktek Kerja Nyata mengambil data-data yang diperlukan untuk penulisan laporan Praktek Kerja Nyata.

 Namun penulisan laporan Praktek Kerja Nyata ini, selain data yang diperoleh dari Pabrik Gula Kebon Agung Malang penulis juga menggunakan berbagai data pendukung yang sesuai dengan obyek penelitian.

1.4.2. Jenis Data

 

  Terdapat dua cara jenis data yaitu:

                        1. Data Primer

 

 Yaitu data yang diambil dari penjelasan seseorang, dan penjelasan tersebut belum dituliskan dalam sebuah dokumen atau catatan-catatan resmi lainnya 

 2. Data Sekunder 

 Yaitu semua data atau informasi yang diperoleh dari dokumen atau catatan-catatan resmi yang dimiliki oleh perusahaan atau lembaga pemerintah maupun swasta  

 Laporan    Praktek  Kerja  Nyata  ini    menggunakan kedua   jenis data  yang  disebutkan   di atas. Dimana data  primer  diperoleh dari penjelasan para karyawan Pabrik  Gula  Kebon  Agung  Malang  ketika  penulis  melaksanakan  Praktek Kerja   Nyata.  Sedangkan data  sekunder  diperoleh  dari  catatan-catatan  yang   ada  di Pabrik  Gula  Kebon  Agung Malang   selebihnya  data-data dalam laporan Praktek Kerja  Nyata  ini berasal  dari  berbagai  literatur yang relevan terhadap masalah  yang  dihadapi 

                        1.4.3. Cara Pengumpulan Data 

 Cara pengumpulan data menjelaskan cara-cara yang dilakukan oleh mahasiswa peserta Praktek Kerja Nyata, bagaimana data-data dapat diperoleh. Penulisan Laporan Praktek Kerja Nyata mempergunakan metode-metode seperti dibawah ini:

            1. Riset Lapangan (Field Research)

 Yaitu cara pengumpulan data dengan mencari informasi langsung dari obyek Praktek Kerja Nyata. Sehubungan dengan praktek kerja ini, diperlukan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu:

            a. Wawancara (interview)

Merupakan teknik pengumpulan data yang diperoleh dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang erat kaitannya dengan pokok bidang Praktek Kerja Nyata. 

            b.   Pengamatan (observasi)

Yaitu metode pengumpulan data dengan cara melakukan pengamatan secara langsung terhadap obyek PKN sehingga dapat mengetahui proses tersebut dengan jelas yang sebenarnya.

            d. Dokumentasi

 

 Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati, melihat dokumen-dokumen, catatan-catatan yang ada dalam perusahaan, baik berupa tulisan, gambar maupun keterangan lainnya.

            2. Riset Pustaka (Library Research)

Yaitu cara pengumpulan data dengan mencari informasi data dari perpustakaan (literatur)

 

                        1.5. SISTEMATIKA PENULISAN LAPORAN PRAKTEK KERJA NYATA

 

         Sistematika penulisan akhir dari laporan Praktek Kerja Nyata sebagai berikut :

BAB I    PENDAHULUAN

               Bab ini  membahas  mengenai latar belakang, tujuan dan  kegunaan   penulisan laporan hasil praktik kerja nyata serta metode pengumpulan   data

BAB II   KAJIAN PUSTAKA

Bab ini memuat landasan-landasan teoritis yang relevan dengan bidang yang ditekuni yang mendukung topik penulisan laporan PKN.kajian pustaka diperlukan sebagai alat untuk mengukur sejauh mana perbedaan yang ada antara teori dan prakteknya yang ada dilapangan.

 BAB III  GAMBARAN UMUM OBYEK PRAKTEK KERJA NYATA

Bab ini memberikan gambaran atau keadaan umum instansi, seperti sejarah, struktur organisasi, keadaan personalia, deskripsi jabatan, kegiatan usaha, dan bentuk-bentuk pelayanan instansi.

BAB IV  HASIL KEGIATAN SELAMA PKN DAN EVALUASI

Bab ini berisi evaluasi antara teori yang ada dengan keadaan yang sebenarnya di instansi tersebut sesuai dengan bidang yang diambil sebagai topik dan memberikan laporan secara kronologis hasil kegiatan selama PKN  

BAB V    PENUTUP

Bab ini merupakan kesimpulan yang berisi uraian singkat dan jelas dari hasil yang ditemui selama melakukan PKN serta saran yang dapat dijadikan pertimbangan (Rekomendasi) penulis bagi instansi dan pihak lain yang memanfaatkan hasil laporan PKN ini

 





ANALISIS PERBEDAAN HARGA DAN VOLUME SAHAM SEBELUM DAN SESUDAH PENGUMUMAN INDONESIA SUSTAINABILITY REPORTING AWARD (ISRA) 2005 (STUDI KASUS PADA EMPAT PERUSAHAAN PEMENANG AWARD)

31 10 2007

ANALYSIS DIFFERENCE OF PRICE AND STOCK VALUME

 BEFORE AND AFTER INDONESIAN SUSTAINABILITY REPORTING AWARD (ISRA) 2005 

(CASE STUDY OF FOUR AWARDESS COMPANIES)

 

 

 

ABSTRACT

 

By: Basuki Rakhmad Saputro

Advisor : Wuryan Andayani, SE., M.Si., Ak

 

 

This research aim to examine responsiveness of Indonesian Sustainability Reporting Award (ISRA) 2005 announcement. The responsiveness will be told response if the announcement can influence perpetrator of market in taking decision of investment. Investor oftentimes only centrally at earnings information not on social and responsibility reporting, so this matter push management to ignore it. 

The research sample is the awarders of ISRA 2005 as the representative companies that compose sustainability reporting. There are 4 companies fulfilling criterion as this research sample. Besides, there are also 4 competitor companies researched to compare  the result in order to make a good judgment. The proxy of market responsiveness are abnormal return (AR) and trading volume activity (TVA). This research used Mann Whitney testing to exam mean of AR and TVA to the overall of hypothesis. 

The examinations result show that there are no difference AR and TVA between before announcement and after announcement. So that, market do not response to the announcement of ISRA 2005. 

 

Keywords: Sustainability Reporting, Abnormal Return and Trading Volume Activity

 

ANALISIS PERBEDAAN HARGA DAN VOLUME SAHAM  SEBELUM DAN SESUDAH PENGUMUMAN INDONESIA SUSTAINABILITY REPORTING AWARD (ISRA) 2005

(STUDI KASUS PADA EMPAT PERUSAHAAN PEMENANG AWARD)

 

 

ABSTRAKSI

 

Oleh : Basuki Rakhmad Saputro

Pembimbing : Wuryan Andayani, SE., M.Si., Ak

 

Penelitian ini bertujuan untuk menguji respon investor  terhadap pengumuman Indonesian Sustainability Reporting Award (ISRA) 2005. Investor akan dikatakan merespon secara positif jika pengumuman tersebut mempengaruhi mereka dalam pengambilan keputusan investasi. Para investor selama ini masih memakai informasi laba sebagai alat pengambilan keputusan dalam berinvestasi dan  tidak terlalu memperhatikan informasi dari laporan pertanggungjawaban sosialnya. Perilaku semacam ini memicu pihak manajemen cenderung mengabaikan tentang pentingnya laporan tersebut.

Obyek penelitian ini adalah para pemenang ISRA 2005 yang merupakan perusahaan yang representative yang telah menyusun laporan  pertanggungjawaban sosialnya. Terdapat 4 perusahaan yang memenangkan ISRA 2005. Selain itu dilakukan penelitian juga terhadap 4 perusahaan pembanding guna mendapatkan kesimpulan yang memadai. Dalam penelitian ini  respon investor diproksikan dengan abnormal return (AR) dan trading volume activity (TVA).Penelitian ini menggunakan tes Mann Whitney untuk menguji hipotesis.

Hasil penelitian ini adalah bahwa tidak terdapat perbedaan AR dan TVA baik sebelum maupun sesudah pengumuman. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para investor tidak merespon akan adanya ISRA 2005.

 

Kata kunci : Sustainability Reporting, Abnormal Return dan Trading Volume Activity

 

 

BAB I 

PENDAHULUAN

 

            1.1 Latar Belakang

Tata kelola perusahaan (good corporate governance) memiliki agenda yang lebih luas di masa yang akan datang. Tata kelola yang baik sudah mulai dijalankan di berbagai perusahaan, lembaga pemerintahan dan organisasi lainnya baik di Indonesia maupun di berbagai negara lainnya. Semenjak berbagai kasus yang melanda dan berkaitan erat dengan pengelolaan atau manajemen organisasi terutama organisasi bisnis seperti kasus Enron, Worldcom dan lainnya, muncul kesadaran untuk berbenah dengan menerapkan suatu prinsip dan mekanisme tata kelola perusahaan yang baik.

Fokus pada akuntabilitas korporasi masih terkonsentrasi atau berorientasi pada para pemegang saham (stockholder). Praktik ini akhirnya memunculkan suatu dilema tersendiri karena sesuatu yang telah diraih oleh entitas bisnis sebagian dikembalikan ke para pemegang saham dan manajemen seperti pemberian dividen, bonus dan bentuk-bentuk kontra prestasi lainnya. Tentunya hal ini tidak harus terjadi, jika ada kesadaran bahwa kesinambungan hidup suatu usaha (going concern of entity) tidak hanya bergantung pada pengelolaan yang dilakukan oleh manajemen dan peran serta pemegang saham.

Kondisi tersebut tentunya perlu dirubah dan pada saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dari tata kelola perusahaan. Terdapat suatu agenda yang luas untuk tata kelola perusahaan yaitu dengan memperluas paradigma teoritis dari agency theory menjadi stakeholder theory perspective. Akibat yang muncul dari pergeseran paradigma ini, tata kelola perusahaan harus mempertimbangkan dan memperhatikan masalah corporate social responsibility (CSR) dalam suatu konteks historis dan filosofi yang luas (Media Akuntansi, Juli 2005)

Inisiatif kebijakan dan tata kelola suatu bisnis pada masa mendatang harus lebih memperhatikan kebutuhan dari para stakeholder. Pertanggungjawaban perusahaan difokuskan kembali pada isu-isu sosial (Social), etika (Ethical), dan lingkungan (Environment) atau SEE Issues. Pergeseran paradigma ini harus ditanggapi oleh manajemen perusahaan dengan memainkan perannya baik dalam perusahaan dan masyarakat sekitarnya.

Pengungkapan (disclosure) terhadap aspek social, ethical, environmental dan sustainability (SEES) sekarang ini menjadi suatu cara bagi perusahaan untuk mengkomunikasikan bentuk akuntabilitasnya kepada para stakeholder. Sustainability reporting sebagaimana yang direkomendasikan oleh Global Reporting Initiative (GRI) terfokus pada tiga aspek kinerja yaitu ekonomi (economic), lingkungan (environmental), dan sosial (social). Ketiga aspek ini dikenal dengan Triple Bottom Line. Bentuk pelaporan ini diharapkan mempunyai hubungan yang positif pada kinerja yaitu antara corporate social responsibility dan corporate financial performance(CFP) (Media Akuntansi, edisi 47/Tahun XII/Juli 2005)

Di Indonesia, upaya pelaksanaan tata kelola suatu bisnis yang lebih memperhatikan kebutuhan dari para stakeholder, dimana pertanggungjawaban perusahaan difokuskan pada isu-isu sosial (Social), etika (Ethical), dan lingkungan (Environment) atau SEE Issues, mulai ada. Hal ini terbukti dari diadakannya sebuah event akbar pada Bulan Juni 2005. Pada  waktu itu, Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI-KAM) menyelenggarakan Indonesia Sustainability Reporting Award (ISRA). Sebuah award yang ditujukan untuk korporat yang menerapkan Sustainability Reporting (SR) secara baik. Dengan indikator penilaian yang meliputi kelengkapan (40%), Kredibilitas (35%) dan Komunikasi (25%) dari laporan perusahaan. Sustainability Reporting sendiri adalah laporan yang memuat kinerja ekonomi, lingkungan dan tanggung jawab sosial korporat. Sustainability Reporting merupakan hal yang baru di Indonesia, untuk itu Sustainability Reporting perlu diperkenalkan kepada masyarakat dan dikembangkan dengan terus melakukan penelitian

Pemenang ISRA Award adalah sebagai berikut:

            1. Best Environmental and Social Reporting 2004: PT. Astra Internasional Tbk.

            2. Best Environmental Reporting 2004: PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk.

            3. Best Social Reporting 2004: PT. Bank Danamon Tbk.

            4. The Best Website 2005: PT. PP London Sumatera Tbk.

Adapun manfaat dari diadakannya ISRA ini, menurut Ketua Dewan Juri ISRA (Antonius Alijoyo) akan meningkatkan reputasi dari perusahaan dan perusahaan bisa mengkomunikasikan apa saja yang sudah dan sedang dilakukan untuk memberi nilai tambah untuk sosial dan lingkungannya. Dan dengan adanya ISRA ini, akan memudahkan investor untuk mengambil keputusan karena dapat melihat long term plan dari perusahaan. 

Selama ini Corporate Financial Performance, masih merupakan alat ukur yang dominan dipakai oleh para stakeholder untuk menilai kinerja perusahaan. Perusahaan yang memenangkan ISRA Award adalah korporasi terbuka, sehingga kepemilikan saham bisa diakses oleh publik. Saham selama ini masih merupakan alat ukur yang efektif dan efisien untuk menilai kinerja perusahaan. Oleh karena itu, penilaian tentang sejauh mana kinerja keuangan perusahaan, bisa dilihat dari nilai sahamnya, baik dari harga saham maupun tingkat volume perdagangan saham.

Sejalan dengan manfaat yang diharapkan dari dilaksanakannya ISRA, yaitu meningkatnya reputasi perusahaan dan juga memudahkan investor untuk mengambil keputusan, maka peneliti tertarik untuk mengkaji sejauh mana pengaruh pelaksanaan ISRA tersebut terhadap pasar. Pengaruh tersebut diukur dengan menggunakan corporate financial performance (CFP) dalam hal ini adalah instrumen saham. 

Berdasarkan uraian tersebut, peneliti tertarik untuk membahas bagaimana pengaruh ISRA 2005 terhadap perubahan harga dan volume saham perusahaan. Obyek penelitian yang digunakan adalah 4 perusahaan yang meraih ISRA Award 2005. Penelitian ini merupakan event study atas penyelenggaraan ISRA 2005 Sedangkan data penelitian yang dipakai adalah data saham per hari dari keempat perusahaan tersebut baik sebelum pengumuman ISRA maupun sesudahnya, yaitu pada tanggal 15 sampai dengan tanggal 30 Juni 2005. Pertimbangan pengambilan jangka waktu tersebut didasari dari fakta bahwa pengumuman ISRA 2005 adalah pada tanggal 23 Juni 2005. Dengan menggunakan data saham harian selama 5 hari sebelum dan sesudah pengumuman dianggap cukup representatif untuk menunjukkan pengaruh ISRA 2005 terhadap perubahan harga (abnormal return/AR) dan volume saham (trading volume activity/TVA).

Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini berjudul:

 

“ANALISIS PERBEDAAN HARGA DAN VOLUME SAHAM  SEBELUM DAN SESUDAH PENGUMUMAN INDONESIA SUSTAINABILITY REPORTING AWARD (ISRA) 2005 

(Studi Kasus Pada Empat Perusahaan Pemenang Award) “

 

                        1.2  Rumusan Masalah 

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka masalah yang dibahas meliputi:

            1. Bagaimana perbedaan Abnormal Return/AR pada perusahaan yang memenangkan award sebelum dengan sesudah pengumuman ISRA 2005?

            2. Bagaimana perbedaan Trading Volume Activity/TVA pada perusahaan yang memenangkan award sebelum dengan sesudah pengumuman ISRA 2005?

             

1.3 Batasan Masalah 

Penelitian ini menggunakan data saham harian dari keempat perusahaan peraih ISRA 2005 selama 5 hari sebelum dan sesudah pengumuman ISRA 2005  23 Juni 2005. Pertimbangan dalam pengambilan periode pengamatan tersebut adalah supaya penelitian ini bisa fokus untuk meneliti pengaruh even ISRA 2005. Dengan demikian, semakin pendek periode pengamatan maka diasumsikan dapat dihindari bias yang bisa terjadi karena adanya pengaruh even yang lain.

 

1.4 Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah :

            1. Melakukan analisis perbedaan Abnormal Return/AR pada perusahaan yang memenangkan award sebelum dengan sesudah pengumuman ISRA 2005?

            2. Melakukan analisis perbedaan Trading Volume Activity/TVA pada perusahaan yang memenangkan award sebelum dengan sesudah pengumuman ISRA 2005?

                         

1.5 Manfaat Penelitian 

Manfaat penelitian ini antara lain :

            1. Pembuktian akan manfaat dari diadakannya ISRA, yaitu meningkatnya reputasi dari perusahaan dan memudahkan investor untuk mengambil keputusan karena dapat melihat long term plan dari perusahaan. 

            2. Mewacanakan sustainability reporting sebagai salah satu bentuk corporate social responsibility (CSR)

 





ANALISIS PENGARUH PEMBERLAKUAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA TERHADAP KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Studi Kasus di Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri)

31 10 2007

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Otonomi daerah di Indonesia yang didasarkan pada undang-undang nomor 22 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 33 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dengan sistem pemerintahan desentralisasi sudah mulai efektif dilaksanakan sejak 1 januari 2001. Undang-undang tersebut merupakan kebijakan yang dipandang sangat demokratis dan memenuhi aspek desentralisasi pemerintah yang sesungguhnya.

Sebenarnya pertimbangan mendasar terselenggaranya Otonomi Daerah (Otoda) adalah perkembangan kondisi di dalam negeri yang mengindikasikan bahwa rakyat menghendaki keterbukaan dan kemandirian (desentralisasi). Selain itu keadaan luar negeri yang juga menunjukkan bahwa semakin maraknya globalisasi yang menuntut daya saing tiap negara, termasuk daya saing pemerintah daerahnya. Daya saing pemerintah daerah ini diharapkan akan tercapai melalui peningkatan kemandirian pemerintah daerah. Selanjutnya peningkatan kemandirian pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat diraih melalui Otoda (Halim 2001:2). Tujuan program otonomi daerah adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan, potensi maupun karakteristik di daerah masing­masing. Hal ini ditempuh melalui peningkatan hak dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengelola rumah tangganya sendiri. (Bastian 2006).

Adapun misi utama undang-undang nomor 22 tahun 1999 jo undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 jo undang­undang nomor 33 tahun 2004 tersebut bukan hanya keinginan untuk melimpahkan kewenangan pembangunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi yang lebih penting adalah efisiensi dan efektifitas sumber daya keuangan. Untuk itu diperlukan suatu laporan keuangan yang handal dan dapat dipercaya agar dapat menggambarkan sumber daya keuangan daerah berikut dengan analisis prestasi pengelolaan sumber daya keuangan daerah itu sendiri (Bastian 2001:6). Hal tersebut sesuai dengan ciri penting dari suatu daerah otonom yang mampu menyelenggarakan otonomi daerahnya yaitu terletak pada strategi sumber daya manusia (SDM) dan kemampuan di bidang keuangan daerah (Soedjono 2000).

Analisis prestasi dalam hal ini adalah kinerja dari pemerintah daerah itu sendiri dapat didasarkan pada kemandirian dan kemampuannya untuk memperoleh, memiliki, memelihara dan memanfaatkan keterbatasan sumber­sumber ekonomis daerah untuk memenuhi seluas-luasnya kebutuhan masyarakat di daerah. Seperti yang diungkapkan Soedjono (2000) dalam penelitiannya dengan objek penelitian pemerintah kota Surabaya bahwa sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (good governance).

Proses penyusunan anggaran sektor publik umumnya disesuaikan dengan peraturan lembaga yang lebih tinggi. Sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lahirlah tiga paket perundang-undangan, yaitu UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang telah membuat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengaturan keuangan, khususnya Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Kemudian, saat ini keluar peraturan baru yaitu PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang akan menggantikan Kepmendagri nomor 29 tahun 2002.

Dalam reformasi anggaran tersebut, proses penyusunan APBD diharapkan menjadi lebih partisipatif. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002 pasal 17 ayat 2, yaitu dalam menyusun arah dan kebijakan umum APBD diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat, berpedoman pada rencana strategis daerah dan dokumen perencanaan lainnya yang ditetapkan daerah, serta pokok-pokok kebijakan nasioanal dibidang keuangan daerah. Selain itu sejalan dengan yang diamanatkan dalam undang­undang nomor 17 tahun 2003 tentang perimbangan keuangan negara akan pula diterapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik agar penggunaan anggaran tersebut bisa dinilai kemanfaatan dan kegunaannya oleh masyarakat (Abimanyu 2005).

 Undang-Undang Nomor 17 menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang akan dicapai. Untuk mendukung kebijakan ini perlu perlu dibangun suatu sistem yang dapat menyediakan data dan informasi untuk menyusun APBD dengan pendekatan kinerja. Anggaran kinerja pada dasarnya merupakan sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Adapun kinerja tersebut harus mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, yang berarti harus berorientasi pada kepentingan publik (Mariana 2005). Tetapi dalam mengimplementasikan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002 tersebut masih banyak pemerintah daerah yang mengalami kesulitan karena kurangnya pelatihan dan pendampingan dari pemerintah pusat. Hal tersebut dapat mengindikasikan bahwa belanja aparatur lebih tinggi dibandingkan dengan belanja publik (Roesman dan Dendis 2005). Dan rencananya tahun depan Permendagri 13/2006 sudah akan mulai efektif dilaksanakan

Oleh sebab itu berdasarkan latar belakang tersebut diatas, penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian berkaitan dengan: “Analisis pengaruh pemberlakuan anggaran berbasis kinerja terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah (Studi kasus di Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri)”

 

1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, dalam penelitian ini penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut:

1.      Apakah terdapat perbedaan tingkat kemandirian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri antara sebelum dan sesudah pemberlakuan anggaran berbasis kinerja?

2.      Apakah terdapat perbedaan tingkat ketergantungan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri antara sebelum dan sesudah pemberlakuan anggaran berbasis kinerja?

3.      Apakah terdapat perbedaan tingkat desentralisasi fiskal Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri antara sebelum dan sesudah pemberlakuan anggaran berbasis kinerja?

4.      Apakah terdapat perbedaan tingkat efisiensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri antara sebelum dan sesudah pemberlakuan anggaran berbasis kinerja?

5.      Apakah terdapat perbedaan tingkat efektifitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri antara sebelum dan sesudah pemberlakuan anggaran berbasis kinerja?

 

1.3. Batasan Penelitian

Kinerja keuangan pemerintah daerah bisa dinilai dari aspek finansial dan nonfinansial. Dalam penelitian ini hanya dianalisis berdasarkan aspek finansial saja dengan mengacu pada rasio keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah periode anggaran 1999, 2000, 2001 (sebelum diberlakukannya anggaran berbasis kinerja) dan 2003, 2004, 2005 (setelah diberlakukanya anggaran berbasis kinerja).

1.4. Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.      Untuk menemukan bukti empiris perbedaan tingkat kemandirian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri antara sebelum dan sesudah pemberlakuan anggaran berbasis kinerja

2.      Untuk menemukan bukti empiris perbedaan tingkat ketergantungan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri antara sebelum dan sesudah pemberlakuan anggaran berbasis kinerja

3.      Untuk menemukan bukti empiris perbedaan tingkat desentralisasi fiskal Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri antara sebelum dan sesudah pemberlakuan anggaran berbasis kinerja

4.      Untuk menemukan bukti empiris perbedaan tingkat efisiensi PAD Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri antara sebelum dan sesudah pemberlakuan anggaran berbasis kinerja

5.      Untuk menemukan bukti empiris perbedaan tingkat efektifitas PAD Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri antara sebelum dan sesudah pemberlakuan anggaran berbasis kinerja

 

1.5. Manfaat Penelitian

Adapun manfaat dari penelitian ini yaitu:

1.      Bagi Penulis Untuk menemukan bukti empiris tentang perbedaan kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri antara sebelum dan sesudah pemberlakuan anggaran berbasis kinerja.

2.      Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri Sebagai tambahan bahan referensi dalam menganalisis kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri sebelum dan sesudah diberlakukannya anggaran berbasis kinerja.

3.      Bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan elemen-elemen masyarakat yang lain Sebagai tambahan bahan referensi dalam menganalisis kinerja keuangan Pemerintah Derah Kabupaten Kediri, sehingga dapat digunakan tambahan bahan referensi dalam melakukan pendampingan terhadap kinerja pemerintah kota dan mengkritisinya.

4.      Bagi Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (FEUB) Malang

a)      Memperluas jaringan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain yang terkait.

b)      Sebagai bahan referensi dan bacaan untuk pengembangan penelitian selanjutnya.

c)       Meningkatkan relevansi kurikulum berbagai program pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (FEUB) Malang dengan dunia kerja.

5.      Bagi Pihak Lain Sebagai bahan perbandingan yang berguna dalam menambah pengetahuan, khususnya yang berminat dengan pembahasan mengenai pengaruh anggaran berbasis kinerja terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah.

 





ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP) (Studi Kasus pada Pemerintah Kota Blitar)

30 10 2007

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar belakang

Era globalisasi saat ini merupakan sesuatu yang tidak dapat kita hindari oleh seluruh masyarakat dunia. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia memiliki kewajiban untuk secara terus-menerus berpartisipasi dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). World Bank dalam Mardiasmo (2004:18) mendefenisikan Good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang sejalan dengan prisip demokrasi, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik dan administratif.  Kepemerintahan yang baik setidaknya ditandai dengan tiga elemen yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Partisipasi maksudnya mengikutsertakan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Sedangkan akuntabilitas adalah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.  

Untuk mewujudkan good governance diperlukan perubahan paradigma pemerintahan yang mendasar dari sistem lama yang serba sentralistis, dimana pemerintah pusat sangat kuat dalam menentukan kebijakan. Paradigma baru tersebut menuntut suatu sistem yang mampu mengurangi ketergantungan dan bahkan menghilangkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, serta bisa memberdayakan daerah agar mampu berkompetisi baik secara regional, nasional maupun internasional. Menanggapi paradigma baru tersebut maka pemerintah memberikan otonomi kepada daerah seluas-luasnya yang bertujuan untuk memungkinkan daerah mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri agar berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan otonomi seluas-luasnya dan  secara proporsional kepada daerah yang diwujudkan dengan adanya pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta adanya perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Untuk mewujudkan good governance tersebut dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka diperlukan reformasi pengelolaan keuangan daerah dan reformasi keuangan negara. Peraturan perundangan yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004. Sedangkan tiga paket perundang-undangan dibidang keuangan negara yang menjadi landasan hukum bagi reformasi di bidang keuangan negara sebagai upaya untuk mewujudkan good governance yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara yang memayungi pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah. 

Seiring dengan reformasi di bidang keuangan negara, maka perlu dilakukan perubahan-perubahan di berbagai bidang untuk mendukung agar reformasi di bidang keuangan negara dapat berjalan dengan baik. Salah satu perubahan yang signifikan adalah perubahan di bidang akuntansi pemerintahan karena melalui proses akuntansi dihasilkan informasi keuangan yang tersedia bagi berbagai pihak untuk digunakan sesuai dengan tujuan masing-masing. Perubahan dibidang akuntansi pemerintahan yang paling diinginkan adalah adanya standar akuntansi pemerintah. Penyusunan laporan keuangan yang berpedoman pada standar akuntansi pemerintah sesungguhnya adalah dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan, sehingga laporan keuangan yang dimaksud dapat meningkatkan kredibilitasnya dan pada gilirannya akan dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Sehingga, good governance dapat tercapai.

Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) memerlukan waktu yang lama. Awalnya, dengan berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, daerah diberi kewenangan yang luas untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangannya sendiri. Hal ini tentu saja menjadikan daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi entitas-entitas otonom yang harus melakukan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangannya sendiri mendorong perlunya standar pelaporan keuangan. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dalam pasal 35 mengamanatkan bahwa “penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah berpedoman pada standar akuntansi keuangan pemerintah”, meskipun belum ada standar akuntansi pemerintahan yang baku.

Belum adanya standar akuntansi pemerintahan yang baku memicu perdebatan siapa yang berwenang menyusun standar akuntansi keuangan pemerintahan. Sementara itu, pelaporan dan penyajian keuangan harus tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundangan meskipun standar belum ada. Untuk mengisi kekosongan sambil menunggu penetapan yang berwenang menyusun dan menetapkan standar akuntansi pemerintahan dan terutama upaya untuk mengembangkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntable maka pemerintah dalam hal ini Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan mengambil inisiatif untuk membuat pedoman penyajian laporan keuangan. Maka lahirlah sistem akuntansi keuangan daerah dari Departemen Keuangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.07/2001 tanggal 5 Juni 2001. Dari Departemen Dalam Negeri keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 18 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertangungjawaban dan Pengawasan Keuangan Derah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kedua keputusan ini bukanlah standar akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor  105 Tahun 2000 maupun standar akuntansi pada umumnya.

Menteri Keuangan sebenarnya mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 tanggal 13 Juni 2002 yang menetapkan adanya Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah (KSAPD). Keanggotaan Komite ini terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Organisasi Profesi Akuntan IAI, dan juga kalangan perguruan tinggi. Dalam keputusan tersebut juga diatur bahwa standar akan disusun oleh KSAPD tetapi pemberlakuannya ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan. KASPD bekerja dan menghasilkan Draft Publikasian Standar Akuntansi berupa Kerangka Konseptual dan tiga Pernyataan Standar. KSAPD melakukan due process atas keempat draft ini sampai dengan meminta pertimbangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK berpendapat belum dapat memberikan persetujuan atas Draft SAP tersebut karena belum mengakomodasi seluruh unsur yang semestinya terlibat dan penyusun tidak independen karena diangkat hanya dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan. 

Perkembangan berikutnya, KSAPD tetap bekerja dengan menambah pembahasan atas delapan draft baru yang dianggap diperlukan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah. Draft ini juga mengalami due process yang sama seperti sebelumnya. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara yang mengamanatkan perlunya standar akuntansi, KSAPD terus berjalan. Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggunggjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Selanjutnya pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari BPK.

Kemudian pada tahun 2004 terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Pasal 56 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk Komite Standar Akuntasi Pemerintahan. Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Komite Standar Akuntansi Pemerintahan bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan yang berlaku baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum. Pasal 57 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pembentukan, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan masa kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Komite standar yang dibentuk oleh Menteri Keuangan sampai dengan pertengahan tahun 2004 telah menghasilkan draf SAP yang terdiri dari Kerangka konseptual dan 11 pernyataan standar, kesemuanya telah disusun melalui due procees. Proses penyusunan (Due Process) yang digunakan ini adalah proses yang berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan.

Tahap-tahap penyiapan SAP yaitu (Supriyanto:2005):

a.      Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar

b.      Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam Komite

c.       Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja

d.      Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja

e.      Pembahasan Draf oleh Komite Kerja

f.        Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan

g.      Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)

h.      Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik      (Publik Hearings)

i.         Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian

j.        Finalisasi Standar

Sebelum dan setelah dilakukan public hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan komite melakukan finalisasi standar kemudian komite meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Suhubungan dengan hal tersebut dan atas amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, keluarlah Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 yang menetapkan keanggotaan komite dan namanya pun berubah menjadi Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP). Keanggotaan KSAP terdiri dari sembilan orang yang seluruhnya adalah orang-orang yang bekerja dalam KSAPD sesuai keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002. Komite tersebut segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.  

Pada tahun 2004 juga telah terbit Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 184 menyebutkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Draf SAP  diajukan kembali kepada BPK pada bulan Nopember 2004 dan mendapatkan pertimbangan dari BPK pada bulan Januari 2005. BPK meminta langsung kepada Presiden RI untuk segera Menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Proses penetapan PP SAP pun berjalan dengan Koordinasi antara Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pihak terkait lainnya hingga penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan oleh Presiden pada tanggal 13 Juni 2005. Dari uraian diatas dapat dikemukakan bahwa dengan terbitnya Standar Akuntansi Pemerintah selain untuk mewujudkan good governance juga merupakan jawaban atas penantian adanya pedoman pelaporan keuangan yang dapat berterima umum yang telah diamanatkan oleh beberapa peraturan perundang-undangan yaitu  Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar bagi semua entitas pelaporan dalam menyajikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban kepada berbagai pihak khususnya pihak-pihak di luar eksekutif. Standar akuntansi berguna bagi penyusun laporan keuangan dalam menentukan informasi yang harus disajikan kepada pihak-pihak di luar organisasi. Para pengguna laporan keuangan di luar organisasi akan dapat memahami informasi yang disajikan jika disajikan dengan kriteria/persepsi yang dipahami secara sama dengan penyusun laporan keuangan. Bagi auditor, khususnya eksternal auditor, standar akuntansi digunakan sebagai kriteria dalam menilai informasi yang disajikan apakah sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Dengan demikian SAP menjadi pedoman untuk menyatukan persepsi antara penyusun, pengguna, dan auditor.

Penyusunan laporan keuangan yang berpedoman pada standar akuntansi pemerintah sesungguhnya dapat digunakan sebagai salah satu cara  untuk mewujudkan good governance. Alasannya adalah terpenuhinya tiga elemen good governance yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.. Pertama, akuntabilitas karena dengan adanya standar, pengungkapan efektivitas dan efisiensi  APBN/APBD menjadi bersifat kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, transparansi karena dengan adanya standar, BPK menjadi mudah menyingkat tempat-tempat sembunyi korupsi karena mempunyai basis baku, mantap dan komprehensif dalam tugas pemeriksaan keuangan dan audit atas laporan keuangan. Ketiga, partisipasi karena dengan adanya standar, rakyat pada tiap daerah melalui DPRD makin mampu mengendalikan keuangan daerahnya karena pemerintah tidak bisa mencatat pemakaian sumber daya sesuai keinginannya.

Lampiran IV Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2429/SJ tahun 2005 menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah mulai berlaku untuk pelaporan  tahun anggaran 2005. Akibatnya, penyusunan dan penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2005 menurut SAP akan mengalami kesulitan karena pada tahun 2005 dasar hukum yang dipakai pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyajian laporan pertangungjawaban keuangan daerah adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002. Untuk itu, pemerintah daerah perlu menyusun strategi implementasi penyajian laporan keuangan Tahun anggaran 2005 menurut SAP. Strategi tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah, tetapi Pemerintah Kota Blitar belum melaksanakannya. Untuk tahun anggaran 2005, berarti pemerintah daerah menyajikan laporan keuangan dalam dua versi, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2005.

Penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2005 sesuai SAP dapat dilakukan dengan teknik memetakan atau konversi ketentuan-ketentuan di Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 ke dalam ketentuan-ketentuan SAP. Konversi mencakup (KSAP:2006):

a. Jenis laporan

Laporan keuangan menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 terdiri atas Laporan Perhitungan APBD, Nota perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah. Laporan keuangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus kas, dan Catatan atas laporan keuangan.

b. Basis akuntansi

Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan daerah menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 adalah basis kas modifikasi. Maksudnya transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dibukukan pada saat uang diterima atau dibayar (dasar kas) dan pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui transaksi dan kejadian dalam periode berjalan meskipun penerimaan atau pengeluaran kas dari transaksi dan kejadian yang dimaksud belum terealisasi. Sedangkan  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 adalah basis kas menuju akrual (cash toward accrual). Maksudnya basis kas untuk pendapatan dan beban, sedangkan basis akrual untuk aktiva, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.

c. Penilaian pos-pos laporan keuangan, khususnya aktiva.

d. Struktur APBD, terutama struktur belanja

e. Klasifikasi anggaran pendapatan dan belanja, serta klasifikasi aset, kewajiban, ekuitas, arus kas

f. Catatan atas laporan keuangan

Catatan atas laporan keuangan merupakan komponen laporan keuangan yang baru yang kedudukannya menggantikan Nota Perhitungan APBD. Catatan atas laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 4 belum memperoleh porsi pengaturan secara cukup dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002. Oleh karena itu penyusunan Catatan atas laporan keuangan dapat langsung mengacu kepada PSAP Nomor 4 sedangkan materi dari Nota Perhitungan Anggaran digunakan sebagai salah satu bahan.

Untuk Pemerintah Kota Blitar, konversi tidak mencakup 3 hal. Pertama, basis akuntansi untuk aktiva, kewajiban, dan ekuitas masih menggunakan basis kas modifikasi, sedangkan untuk pendapatan dan belanja telah menggunakan basis kas. Saldo aktiva, kewajiban, dan ekuitas tetap sama jika menggunakan basis kas modifikasi atau basis akrual sehingga keadaan ini tidak menyebabkan perbedaan saldo. Kedua, penilaian aktiva karena Pemerintah Kota Blitar belum melakukan depresiasi atas aset tetapnya dan penilaian atas Investasi jangka panjang, khususnya saham yang masih berdasarkan harga perolehan. Ketiga,catatan atas laporan keuangan.

Mengacu pada permasalahan yang kemungkinan  mucul sehubungan dengan diterbitkannya PP No 24 tahun 2005 tentang Standart Akuntansi Pemerintah sebagaimana yang diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “Analisis Penyajian Laporan Keuangan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)” ( Studi kasus pada Pemerintah Kota Blitar)

 

1.2 Rumusan masalah

a.      Bagaimana bentuk laporan keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 serta perbedaan antara dua ketentuan tersebut dalam hal penyajian laporan keuangan daerah?

b.      Bagaimana  teknik konversi untuk menyajikan laporan keuangan daerah dari ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 ke ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005?

c.       Kendala-kendala apa saja yang dihadapi Pemerintah Kota Blitar dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005? 

 

1.3 Pembatasan masalah

Agar dalam pembahasan pokok permasalahan lebih terfokus, maka penulis memberi batasan pada perumusan masalah yang telah dibuat, yaitu:

a.      Penyajian laporan keuangan yang akan diteliti dibatasi pada lingkungan yang terbatas yaitu Pemerintah Kota Blitar.

b.      Penyajian laporan keuangan daerah yang diteliti dibatasi pada Neraca, Laporan Arus Kas, dan Laporan Realisasi Anggaran.

c.       Penulis membatasi pembahasan penyajian laporan keuangan untuk tahun anggaran 2005.

d.      Pengidentifikasian masalah yang muncul hanya dibatasi pada saat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 di Pemerintah Kota Blitar.

 

1.4 Tujuan Penelitian

Secara umum, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

a.      Mengetahui bentuk dan teknik penyajian laporan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005

b.      Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005

 

1.5 Manfaat Penelitian

a.      Sebagai bahan penyusunan skripsi yang merupakan salah satu syarat untuk memperoleh derajat kesarjanaan Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.

b.      Menguraikan bentuk dan teknik penyajian laporan keuangan suatu daerah yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dan kendala-kendala yang dihadapi suatu pemerintah daerah tertentu dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005.

c.       Menambah wacana pengetahuan dan penelitian dalam akuntansi sektor publik melalui pengembangan akuntansi pemerintahan untuk diteruskan dalam penelitian lainnya yang relevan.





ANALISIS PENGARUH TINGKAT BUNGA, GIRO WAJIB MINIMUM (GWM), DAN INFLASI TERHADAP JUMLAH KREDIT INVESTASI YANG DITAWARKAN BANK UMUM NASIONAL (PERIODE 2002:1 – 2006:10)

30 10 2007

BAB I

PENDAHULUAN

  

1.1. Latar Belakang

Hidup atau matinya suatu bank bisa bermula dari kredit. Bank-bank di negeri ini masih mengandalkan pendapatan dari penyaluran kredit. Bahkan, melaju tidaknya roda perekonomian di negeri ini bisa sangat bergantung pada kredit bank. Maklum, bank, terutama kegiatan  penyaluran kreditnya, masih menjadi “nyawa” bagi bank sendiri sekaligus motor penggerak perekonomian dan keduanya saling berkait (Info Bank, 2005).

Keberadaan bank merupakan hal yang penting dalam dunia usaha. Keterkaitan antara dunia usaha dengan lembaga keuangan bank memang tidak bisa dilepaskan apalagi dalam  pengertian investasi dan kredit. Pihak bank akan menyalurkan kredit berupa kredit investasi dan modal kerja yang dibutuhkan oleh pihak dunia usaha. Dalam hal inilah pihak bank terus mengembangkan kompetensi yang lain di bidang kredit untuk menggalang pertumbuhan kredit yang berkesinambungan sekaligus menjalankan fungsinya sebagai jasa intermediasi keuangan. 

Sebagaimana umumnya negara berkembang, sumber utama pembiayaan investasi di Indonesia masih didominasi oleh penyaluran kredit perbankan. Lambatnya penyaluran kredit perbankan di Indonesia setelah krisis 1997 dituding sebagai salah satu penyebab lambatnya pemulihan ekonomi Indonesia. Laporan Bank Indonesia menunjukkan bahwa belum pulihnya fungsi intermediasi perbankan antara lain disebabkan oleh masih berlangsungnya konsolidasi internal perbankan dan belum mampunya sektor riil menyerap kredit. Dalam kondisi resesi ekonomi setelah krisis, penurunan kredit terutama disebabkan adanya fenomena “credit crunch” selain itu terjadi juga karena melemahnya permintaan kredit dari sektor usaha akibat rendahnya prospek investasi dan belum pulihnya kondisi keuangan perusahaan.

Di tahun 2000an, perekonomian Indonesia mulai beranjak pulih, begitu pula dengan sektor perbankan yang mulai aktif dalam melaksanakan fungsinya sebagai intermediasi meskipun belum sepenuhnya terlaksana. Namun pada masa ini ada fenomena  yang disebut “credit crunch” karena dana berlimpah tetapi tidak mengalir ke sektor riil, yang maksudnya adalah walaupun permintaan kredit oleh sektor riil meningkat, seiring mulai berjalannya perekonomian, tetapi sektor perbankan masih enggan menyalurkan dananya kepada sektor ini (Info Bank, Des 2004) karena melihat pengalaman buruk di masa lalu dimana banyak korporat kelas kakap yang belum melunasi utangnya dan sampai saat ini hanya membayar bunganya saja, sehingga utang makin menumpuk.

Gosh (1999 dalam Juda, 2001) yang mengartikan credit crunch sebagai quantity rationing, dimana suku bunga pinjaman tidak lagi berfungsi dalam menyeimbangkan permintaan dan penawaran kredit. Konsep ini terkait dengan konsep credit rationing yang dikemukakan oleh Stiglitz dan Weiss (1981) dan Jafee dan Stiglitz (1990) yang mendefinisikan credit rationing sebagai suatu kondisi dimana nasabah tertentu tidak mendapatkan kredit walaupun mereka mau membayar suku bunga pinjaman yang lebih tinggi. Dari definisi tersebut, secara umum credit crunch dapat diartikan sebagai suatu situasi dimana terjadi penurunan suplai kredit perbankan secara tajam sebagai akibat dari menurunnya kemauan bank dalam menyalurkan kredit pada dunia usaha. Keengganan bank dalam menyalurkan kredit tersebut tercermin dari meningkatnya spread yaitu selisih antara suku bunga pinjaman dan suku bunga dana dan semakin ketatnya kriteria untuk memperoleh kredit. Dalam kondisi yang ekstrim, credit crunch terjadi dalam bentuk credit rationing, yaitu bank menolak memberikan kredit terhadap nasabah tertentu atau sebagian besar nasabah pada tingkat suku bunga berapapun.

Berbeda ketika pada masa sebelum krisis (tahun 1997 dan sebelumnya), dimana bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta berlomba-lomba memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan besar. Kondisi perkembangan kredit perbankan pada sektor riil memang belum sepenuhnya pulih seperti sedia kala, banyak perusahaan terutama yang berskala besar, terlibat utang sehingga belum mampu beroperasi secara normal.

Walaupun sempat terjadi penurunan tajam terhadap alokasi kredit perbankan, namun pada tahun 2001 secara perlahan kredit mulai menunjukkan peningkatan. Hal ini seiring dengan meningkatnya portofolio kredit. Sejak tahun 2002 komposisi aktiva produktif perbankan mulai mengalami pergeseran. Bila pada tahun-tahun sebelumnya aktiva produktif didominasi oleh obligasi pemerintah, maka sejak tahun 2002 mulai beralih ke kredit. Hingga tahun 2005 Porsi kredit terus meningkat sementara porsi SBI dan obligasi pemerintah terus menurun seiring dengan semakin membaiknya fungsi intermediasi perbankan. (Laporan Tahunan Bank Indonesia 2000-2005).

Kel. Bank

2001

2002

2003

2004

2005

Rata-rata

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 1.1 Pertumbuhan Kredit Per Kelompok Bank (%)

Sumber: BI, diolah

Dari tabel 1.1 dapat dilihat pertumbuhan rata-rata pemberian kredit oleh bank asing dan bank campuran dalam lima tahun terakhir hanya mencapai 6,87% per tahun atau jauh berada di bawah rata-rata industri perbankan yang mencapai 19,82% dalam kurun waktu yang sama dan hal ini mengindikasikan adanya pemanfaatan sumber dana yang kurang optimal dari kelompok bank yang dimiliki pihak asing.

Walaupun dalam perkembangannya kecenderungan rasio kredit yang tersalur hanya sedikit untuk investasi, seperti yang terlihat dalam tabel 1.2 kredit investasi mulai mengalami peningkatan namun dalam perkembangannya belum berjalan seperti yang diharapkan dan  pertumbuhannya belum cukup menjadi pelumas dalam mendorong perekonomian ekonomi Indonesia untuk kembali pada tingkat yang seharusnya. (Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia, 2006)

 

2001

2002

2003

2004

2005

 

 

 

 

Tabel 1.2 Jenis Penggunaan Kredit (Rp. Trilyun)

Sumber: Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia – BI

            Selama ini, sektor korporat dan infrastruktur, termasuk kredit investasinya, masih didominasi kelompok bank BUMN sedangkan kelompok bank swasta (asing dan campuran) cenderung memfokuskan diri pada kredit konsumsi dalam lima tahun terakhir dan merupakan kelompok bank yang paling agresif membidik pasar konsumsi padahal pada umumnya kredit konsumsi bukan merupakan kredit yang tergolong produktif dan pemberian kredit kepada sektor-sektor non produktif oleh bank jelas tidak sejalan dengan tujuan pemberian kesempatan kepada bank untuk berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi nasional karena tidak adanya keuntungan yang dipetik pemerintah dalam bentuk tambahan kemampuan penyediaan kredit dari industri perbankan untuk pembangunan perekonomian Indonesia. Partisipasi pihak asing dalam industri perbankan kurang memberikan dampak yang optimal bagi pertumbuhan perekonomian nasional tampak dari kecenderungan bank-bank yang dimiliki pihak asing untuk menyalurkan kreditnya dalam bentuk kredit konsumsi, terutama kredit kendaraan bermotor, kredit multiguna dan kartu kredit (Jurnal Keu&Perbankan, 2005).  

Gambar 1.1

Pangsa Kredit Bank Umum Menurut Jenis Penggunaan

 Sumber: BI, diolah kembali oleh Biro Riset Infobank, 2006

 Dari gambar 1.1 dapat dilihat saat ini kecenderungan rasio kredit yang tersalur lebih banyak untuk keperluan konsumtif dan modal kerja, hanya sedikit untuk investasi. Tendensi kredit konsumsi meningkat dari tahun ke tahun dan diprediksi terus membesar sejalan dengan bank nasional yang mulai tampak mengerem kredit ke sektor korporat dan infrastruktur (investasi) karena adanya trauma kredit macet dan penyeragaman aktiva produktif bank-bank (Info Bank, 2006).

Adanya penurunan pertumbuhan kredit investasi yang disalurkan bank umum nasional selama beberapa tahun terakhir tersebut mencerminkan perputaran dana di sektor perbankan belum dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai sumber pembiayaan investasi dan produksi bagi sektor riil padahal aliran dana yang ditujukan untuk membiayai kegiatan investasi dan produksi merupakan penyangga utama perekonomian suatu negara.

Investasi dapat didefinisikan sebagai setiap kegiatan yang meningkatkan kemampuan ekonomi untuk memproduksi output di masa yang akan datang dan hal itu sangat mempengaruhi sumbangan sektor perbankan terhadap pembangunan ekonomi yang dapat dilihat besarnya sumbangan pada PDB (Produk Domestik Bruto) dan hal itu dapat menunjukkan bahwa bank mempunyai sumbangan yang cukup berarti bagi pertumbuhan PDB di Indonesia salah satunya melalui penyaluran kredit investasinya. 

Keberadaan bank memang tidak bisa dilepaskan dari kondisi makro-ekonomi. Penurunan laju inflasi selama tahun 2000an memberikan ruang gerak dan ekspektasi pasar untuk menurunkan suku bunga SBI. Turunnya suku bunga SBI diharapkan dapat semakin mendorong aktivitas perekonomian melalui penurunan suku bunga kredit perbankan, khususnya kredit investasi. Akan tetapi, karena berbagai penyebab, penurunan suku bunga ini belum sepenuhnya ditransmisikan dalam penurunan suku bunga kredit yang diharapkan mendorong investasi pada sektor riil.

Secara teori tingkat bunga yang dibayarkan bank adalah tingkat bunga nominal yang merupakan penjumlahan tingkat bunga riil ditambah inflasi (Mankiw,2003). Adanya kenaikan atau penurunan inflasi akan berdampak pada kenaikan atau penurunan tingkat bunga kredit. 

Pada tahun 2002, kondisi makroekonomi menunjukkan perkembangan yang kondusif. Ini terlihat dari terkendalinya uang primer, serta laju inflasi dan nilai tukar yang menunjukkan perkembangan yang positif. Oleh karena itulah, Bank Indonesia mulai memberikan sinyal penurunan tingkat bunga secara bertahap. Hal ini dilakukan melalui penurunan tingkat bunga  instrumen moneter yang salah satunya adalah SBI. Walaupun tingkat bunga SBI mengalami penurunan, tingkat bunga kredit relatif rigid. 

Sayangnya, kondisi makro ekonomi Indonesia sedang tidak bersahabat. Suku bunga cenderung tinggi, kebijakan kenaikan harga BBM pada awal Oktober 2005 dan nilai rupiah yang tidak stabil juga memicu kenaikan inflasi lebih lanjut, Sementara itu mengikuti perkembangan laju inflasi yang cenderung meningkat dan untuk mempertahankan agar tingkat bunga riil tetap positif, maka tingkat bunga baik SBI maupun deposito juga ikut bergerak naik.

Bank Indonesia (BI) sebagai penentu kebijakan moneter langsung merespon laju inflasi yang sangat tinggi dengan menaikkan BI-Rate menjadi 12,25%. Kondisi tersebut tentunya dapat berpengaruh pada sistem perbankan nasional  karena BI-Rate sebagai tingkat bunga panduan ke depan tentunya akan direspon oleh sistem perbankan dengan melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga yang akan ditawarkan kepada nasabah. Kenaikan tingkat bunga perbankan tersebut, tentunya dapat berdampak negatif terhadap fungsi intermediasi yang mulai bergairah dan kenaikan kredit macet (Makro Ekonomi Indonesia, 2005)

Suku bunga kredit yang ada pada saat ini dianggap beberapa kalangan baik dari pelaku bisnis maupun pakar ekonomi belum optimal. Mereka menuntut agar Bank Indonesia selaku penguasa moneter mempengaruhi suku bunga deposito dan suku bunga kredit berkaitan dengan turunnya SBI agar dapat meningkatkan atau mengembangkan sektor riil lewat kegiatan investasinya. Namun tuntutan itu belum atau baru sedikit yang dipenuhi (Info Bank, 2004).

Masih relatif tingginya suku bunga kredit di tengah-tengah masih adanya ketidakpastian prospek usaha tentu saja akan mengurangi semangat sektor dunia usaha untuk melakukan investasi. Walaupun dilihat dari beberapa indikator, fungsi intermediasi perbankan melalui penyaluran kredit telah menunjukkan perbaikan, namun dalam kenyataannya penyaluran kredit perbankan pada sektor riil belum dapat berlangsung dengan cepat karena berbagai permasalahan yang dihadapai oleh sektor riil itu sendiri meskipun hal tersebut juga ada kaitannya dengan konsolidasi internal di perbankan.

Gejolak suku bunga dan inflasi menjadi dua faktor penting yang mempengaruhi aktivitas penyaluran kredit. Keduanya tidak hanya mendorong suku bunga kredit, tapi juga membuat risiko kredit macet menjadi besar. Tetapi dalam kondisi seperti ini, kegiatan kredit perbankan harus tetap berlangsung. 

Di lain sisi kontrol BI atas inflasi juga sangat terbatas, karena inflasi dipengaruhi oleh banyak faktor. Oleh karena itu, BI selalu melakukan assesmen terhadap perkembangan perekonomian, khususnya terhadap kemungkinan tekanan inflasi. Selanjutnya respon kebijakan moneter didasarkan kepada hasil assesmen tersebut. Perlu disampaikan pula bahwa pengendalian inflasi tidak bisa dilakukan hanya melalui kebijakan moneter, melainkan juga kebijakan ekonomi makro lainnya seperti kebijakan fiskal dan kebijakan di sektor riil. Untuk itulah koordinasi dan kerjasama antar lembaga lintas sektoral sangatlah penting dalam menangani masalah inflasi ini.

Variabel lain yang berkaitan dengan penawaran kredit adalah adanya penetapan giro wajib minimum (GWM) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral sebagai antisipasi atas kenaikan jumlah uang beredar dan merupakan  salah satu alat yang dapat digunakan oleh Bank Indonesia untuk mempengaruhi likuiditas bank umum.

Dengan berbagai langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia, maka perekonomian pada tahun-tahun berikutnya diharapkan semakin mengalami perkembangan yang positif. Kondisi perbankan pun diharapkan akan terus mengalami perkembangan yang lebih baik sehingga fungsi intermediasi perbankan dapat berjalan dengan baik. Bank Indonesia sendiri telah memperkirakan bahwa dengan membaiknya fungsi intermediasi ini, maka kredit yang disalurkan khususnya kredit investasi akan mencapai pertumbuhan yang cukup baik. Pertumbuhan penyaluran kredit investasi ini diharapkan akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Karena itulah, diperlukan adanya kebijakan-kebijakan yang mendorong penyaluran kredit perbankan kepada masyarakat khususnya dunia usaha terutama melalui upaya untuk mendorong penyaluran kredit di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kestabilan makroekonomi tidak dapat bermanfaat bagi proses pemulihan ekonomi jika infrastruktur lainnya tidak mendukung. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi memerlukan reformasi struktural untuk menciptakan perekonomian yang efisien salah satunya demi mengembalikan kepercayaan dunia usaha untuk melakukan investasi dan kegiatan produktif lainnya di Indonesia karena Investasi merupakan komponen PDB yang relatif lebih sulit diprediksi pergerakannya di masa mendatang dibanding dengan komponen lain seperti konsumsi, ekspor dan impor. 

( Kusuma, 2004) 

Seperti yang dikemukakan Boediono yang dikutip Kompas Maret 2006, menyebut tiga pilar strategi untuk mendorong investasi. Pertama, mengatasi masalah-masalah berkaitan dengan iklim investasi, termasuk di sektor infrastruktur. Kedua, mempercepat penanganan kasus-kasus penting (high profile), terutama karena persepsi yang diciptakannya. Ketiga, mengatasi berbagai isu di sektor finansial, terutama dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan memperbaiki struktur pasar modal. 

Dengan dasar pemikiran dan adanya fenomena-fenomena yang telah disebutkan diatas, maka penulis mempunyai ketertarikan untuk meneliti dan mengambil topik mengenai perkembangan kredit investasi pada Bank Umum Nasional  Karena itu, penulis mengambil judul “Analisis Pengaruh Tingkat Bunga, Giro Wajib Minimum (GWM) dan Inflasi terhadap Jumlah Kredit Investasi yang Ditawarkan Bank Umum Nasional (Periode 2002:1 – 2006:10)”

 

1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :

1.      Apakah tingkat bunga SBI, tingkat bunga kredit investasi, GWM, dan inflasi berpengaruh signifikan terhadap jumlah kredit investasi yang ditawarkan bank umum nasional?

2.      Dari variabel tingkat bunga SBI, tingkat bunga kredit investasi, GWM, dan inflasi, variabel manakah yang paling berpengaruh terhadap jumlah kredit investasi yang ditawarkan bank umum nasional?

 

1.3. Tujuan Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan :

1.      Mengetahui pengaruh dari tingkat bunga SBI, tingkat bunga kredit investasi, GWM, dan inflasi terhadap jumlah kredit investasi yang ditawarkan bank umum nasional.

2.      Menganalisis variabel yang dominan berpengaruh terhadap jumlah kredit investasi yang ditawarkan bank umum nasional.

 

 

1.4. Manfaat Penelitian

1.      1. Dapat memberikan tambahan informasi mengenai penawaran kredit investasi oleh bank umum nasional.

2.      2. Dapat dijadikan sebagai referensi bagi para peneliti berikutnya yang akan mengkaji pengaruh dari tingkat bunga SBI, tingkat bunga kredit investasi, GWM, dan inflasi terhadap jumlah kredit investasi yang ditawarkan bank umum nasional atau berupa pengembangan dari penelitian ini.

3.      Dapat memberikan masukan bagi pihak yang berkepentingan guna menganalisa variabel-variabel yang mempengaruhi jumlah kredit investasi yang ditawarkan bank umum nasional.





ANALISIS VARIABEL BAURAN PEMASARAN TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN PRODUK TELKOMFLEXI CLASSY

30 10 2007

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Seiring dengan kemajuan pesat dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, bidang telekomunikasi juga mengalami kemajuan yang cukup pesat. Komunikasi merupakan suatu hal yang penting yang dianggap mampu membantu hidup manusia. Sejak ditemukannya alat komunikasi, gerak hidup manusia menjadi berubah lebih mudah dan terasa dekat. Salah satu alat komunikasi yang digunakan saat ini adalah telepon rumah.

Semakin lama pola pikir konsumen berubah seiring perkembangan jaman. Konsumen yang dulunya hanya menggunakan alat komunikasi, disebut telepon, kini mulai beralih menggunakan telepon seluler. Telepon seluler mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan telepon rumah, yaitu bisa dibawa kemanapun kita pergi. Lambat laun telepon rumah mulai ditinggalkan konsumen sehingga perusahaan penyedia jasa layanan telekomunikasi dapat mengambil peluang baru dari keinginan­-keinginan dan kebutuhan konsumen yang belum terpenuhi.

Pilihan-pilihan teknologi telekomunikasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Tekologi GSM (Global System for Mobile community) yang mendominasi pasaran terkenal tarifnya yang mahal serta kecepatan akses datanya hanya 64 Kbps akan tetapi memiliki jaringan yang luas hingga ke pelosok negeri sebab telah lama beroperasi di Indonesia. Kemudian telepon seluler yang berbasis teknologi CDMA (Code Division Multiple Access) 2000 1X yang beroperasi menggunakan lisensi telepon saluran tetap (fixed wireless) memiliki tarif jauh lebih rendah (sama dengan tarif telepon tetap/ fixed line) dibanding dengan tarif telepon seluler yang berbasis GSM. CDMA ini memiliki kekurangan mobilitas masih terbatas dan masih terjadi blank spot serta drop call karena jangkauannya yang terbatas. Teknologi CDMA mampu mengurangi suara berisik di latar belakang atau yang dihasilkan karena percakapan silang, memastikan kualitas suara yang lebih baik dan terus diperluas oleh mikroprosesor yang ada dalam telepon seluler. Teknologi CDMA juga menyediakan kapasitas suara dan komunikasi data, memungkinkan lebih banyak pelanggan untuk terhubungkan pada waktu bersamaan serta memungkinkan untuk tugas-tugas multimedia. Teknologi CDMA mengkonsumsi tenaga listrik yang kecil sehingga memungkinkan untuk memperpanjang daya tahan baterai dan waktu bicara dapat lebih lama. Selain itu, rancangan teknologi CDMA menjadikan CDMA aman dari upaya penyadapan. (www.x-phones.com/www/art_detail.php?=3088)

Melihat kondisi konsumen seperti itu, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi mulai berlomba-lomba mengeluarkan kartu/ Sim Card (isi dari telepon seluler) dengan jenis CDMA demi memuaskan konsumen. Perusahaan­perusahaan tersebut antara lain 

1.      PT. Telekomunikasi Tbk., dengan produk TELKOMFlexi 

2.      PT. Indosat Tbk., dengan produk StarOne, 

3.      Bakrie Telecom, dengan produk Esia 

4.      Mobile-8 Telecom, dengan produk Fren.  Banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang komunikasi berbasis CDMA mengakibatkan persaingan semakin ketat.

 

Di Indonesia total pelanggan CDMA sampai dengan tahun 2006 berkisar tujuh juta pelanggan. Angka ini disumbangkan oleh Flexi sebanyak lima juta pelanggan, Fren dari Mobile-8 sebanyak 1,3 juta pelanggan, Esia dari Bakrie Telecom sebanyak 1,3 juta pelanggan dan StarOne dari Indosat sebanyak 250 pelanggan. Persaingan tidak terelakkan dan celah yang dapat diambil untuk memenangkan konsumen adalah segi tarif dan teknologi. (www.majalahtrust.com/ekonomi/sektor_riil/1027.php)

PT. Telekomunikasi Tbk, atau yang biasa dikenal dengan sebutan TELKOM merupakan perusahaan informasi dan komunikasi (InfoCom) serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap (full service and network provider) yang terbesar di Indonesia. Produk dan layanan TELKOM menjadi dua yaitu produk dan layanan untuk korporat dan produk dan layanan untuk personal, yang meliputi jasa telepon tetap kabel (fixed wire line), jasa telepon tetap nirkabel (fixed wireless), jasa telepon bergerak (mobile service), data & internet serta jasa multimedia lainnya. Dari kesemua produk tersebut jelas bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan kepuasan berkomunikasi.

Produk dari TELKOM yang berkaitan dengan CDMA adalah TELKOMFlexi (sering disebut Flexi). Flexi.ada dua jenis yaitu Flexi Trendy (pra bayar) dan Flexi Classy (pasca bayar). Pembahasan akan difokuskan pada Flexi Classy. Flexi mulai diperkenalkan pada bulan Desember 2002 dan secara komersial mulai diluncurkan Mei 2003. Flexi beroperasi pada dua frekuensi yaitu 1,9 GHz untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya serta 800 MHz di daerah-daerah. Tanntangan Flexi semakin besar ketika perusahaan pesaing mulai memunculkan teknologi-teknologi terbaru (misalnya 3G) dengan harga di bawah standart.

Melihat kondisi pasar yang seperti itu, strategi untuk memenangkan persaingan adalah menyediakan produk yang dapat memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen yang akan dituju. Dan untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pasar, sangat diperlukan pengetahuan mengenai perilaku konsumen.

Pada umumnya tidak seluruh variabel pemasaran yang ditampilkan oleh perusahaan akan dipertimbangkan oleh konsumen dalam memutuskan untuk membeli suatu produk. Oleh karena itu perusahaan harus mengetahui variabel bauran pemasaran yang menjadi pertimbangan konsumen dan variabel apa yang paling dominan mempengaruhi keputusan pembelian konsumen.

Berdasar uraian di atas, peneliti tertarik melakukan penelitian untuk mengetahui sejauh mana variabel-variabel bauran pemasaran berpengaruh terhadap keputusan konsumen dalam menggunakan kartu CDMA Flexi Classy di kota Batu mengingat Flexi bukan satu-satunya kartu CDMA di Indonesia. Untuk itu penulis melakukan penelitian dengan judul : “Analisis Variabel Bauran Pemasaran Terhadap Keputusan Pembelian  Produk TELKOMFlexi Classy (Studi Pengguna Flexi Classy di PT. Telekomunikasi Tbk. Kancatel Batu) “ .

 

1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa masalah yang akan diteliti sebagai berikut :

1.      Apakah variabel bauran pemasaran berpengaruh secara simultan dan parsial terhadap keputusan konsumen dalam melakukan pembelian produk Flexi Classy di Kota Batu?

2.      Variabel bauran pemasaran manakah yang dominan berpengaruh terhadap keputusan konsumen dalam melakukan pembelian produk Flexi Classy di Kota Batu?

 

1.3. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :

1.      Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh variabel-variabel bauran pemasaran terhadap keputusan konsumen dalam melakukan pembelian produk Flexi Classy di kota Batu secara simultan dan parsial.

2.      Untuk mengetahui dan menganalisis variabel bauran pemasaran manakah yang dominan pengaruhnya terhadap keputusan konsumen dalam melakukan pembelian produk Flexi Classy di kota Batu secara simultan dan parsial.

 

1.4. Manfaat penelitian

1.   Bagi penulis

·          Memperluas wawasan penulis terhadap fenomena yang terjadi dalam bidang pemasaran.

·          Penelitian dapat digunakan sebagai bahan perbandingan sampai sejauh mana teori-teori yang didapat selama masa perkuliahan dapat diterapkan dalam dunia nyata.

·          Merupakan latihan bagi penulis untuk mendefinisikan masalah, menganalisa situasi serta mangadakan penyelidikan dan penelitian yang bersifat formal.

 

2.   Bagi perusahaan

·          Sebagai sumbangan informasi untuk mnyusun strategi perusahaan.

·          Sebagai bahan pertimbangan dalam mengantisipasi perkembangan permasalahan perusahaan di bidang pemasaran.

 

3.   Bagi pihak lain

·          Diharapkan hasil penelitian ini dapat bermanfaat dalam menambah pengetahuan bagi pihak-pihak yang tertarik dengan bidang ini.

·          Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah informasi dan referensi yang kelak bermanfaat bagi penelitian-penelitian selanjutnya.